RENSTRA KECAMATAN SUKAMULYA 2019-2023
Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Sukamulya Tahun 2019-2023 merupakan acuan perencanaan kegiatan Kecamatan Sukamulya selama 5 (lima) Tahun yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan serta berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 dan berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang. Adapun penyusunan Renstra Kecamatan Sukamulya merupakan amanat dari Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Melalui Misi keempat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 “Meningkatkan Kualitas tata Kelola Pemerintahan yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel”, Pemerintah Kecamatan Sukamulya mengupayakan pencapaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang secara optimal melalui tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum di Tingkat Kecamatan.
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Sukamulya Tahun 2019-2023, merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang mengamanatkan antara lain, bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah merupakan rencana pembangunan 5 (lima) tahunan Perangkat Daerah yang disusun oleh setiap Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, dengan berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).
Dokumen Renstra Kecamatan Sukamulya Tahun 2019-2023 yang tersusun ini merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023. Dengan demikian, maka antara dokumen Renstra Kecamatan Sukamulya dengan dokumen RPJM merupakan satu kesatuan dokumen rencana pembangunan jangka menengah yang satu dengan yang lain ada saling keterkaitan. Oleh karena itu, target capaian, sasaran dan indikator, serta program dan kegiatan yang dicapai dalam dokumen Renstra Kecamatan Sukamulya harus selaras/konsisten dengan target capaian sasaran dan program prioritas yang terdapat dalam RPJMD. Selain itu, dokumen Renstra Kecamatan Sukamulya disusun guna memberikan masukan/saran penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD menjadi Rancangan RPJMD yang selanjutnya akan dibahas dalam Musrenbang RPJMD mendatang.
Renstra Kecamatan Sukamulya Tahun 2019-2023, adalah dokumen perencanaan Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang untuk periode 5 (lima) tahun, yakni Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023. Renstra Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang ini disusun dengan maksud menyajikan gambaran rinci tentang rencana kerja 5 (lima) tahunan dari penjabaran RPJMD Kabupaten Tangerang 2019-2023, yang disusun berdasarkan Visi dan Misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana disampaikan pada masa dan proses pemilihan. Dengan dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang masa bhakti 2019-2023, maka visi dan misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati tersebut dituangkan ke dalam RPJMD Kabupaten Tangerang.
Dokumen perencanaan ini diharapkan mampu menjaga konsistensi dan komitmen pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mengoptimalkan implementasi program/kegiatan dalam rangka pencapaian Visi Kabupaten Tangerang 2019-2023 yaitu: “Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera”
Berita Lainnya
-
02 May 2024
Kecamatan Sukamulya Melaksanakan Pemantauan Kondisi Terkini Daerah Banjir di Desa Bunar Kecamatan Sukamulya
Kecamatan Sukamulya melakukan pemantauan daerah Banjir di Perumahan Grand Harmoni 2 Desa Bunar Kecamatan Sukamulya ...
-
29 Apr 2024
Camat Sukamulya Monitoring Daerah Terdampak Banjir di Desa Bunar
Camat Sukamulya Bapak H. Asep Nurman Jaenudin, S.STP., MAP bersama Danramil, Binamas, Babinsa, Kepala Puskesmas ...
-
25 Apr 2024
Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu
Kecamatan Sukamulya mengikuti kegiatan bimbingan teknis Pengelola Website Terpadu yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan ...
-
03 Feb 2024
Rencana Kerja Kecamatan Sukamulya Tahun 2023
Rencana Kerja Kecamatan Sukamulya Tahun 2023
-
18 Oct 2023
Pelatihan Penggunaan Aplikasi Verifikasi dan Validasi Keluarga Resiko Stunting (Verval KRS)
Pelatihan Penggunaan Aplikasi Verifikasi dan Validasi Keluarga Resiko Stunting (Verval KRS) bagi kader Tim Pendamping ...