Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 10,666 pembaca ADMIN Suka Mulya

TUGAS DAN FUNGSI


TUGAS DAN FUNGSI

Kecamatan Sukamulya, merupakansalah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diKabupaten Tangerang yang mempunyai wilayah kerja di Kecamatan sebagai unsur pelaksana bidang pemerintahan, pembangunandankemasyarakatan. Kecamatan Sukamulya dipimpin oleh Camat yang berkedudukan  sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahaan di wilayah kecamatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Sukamulyamempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati dan tugas pemerintahan lainnya. Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Sukamulya mengacu pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 61 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Kecamatan Sukamulya mempunyaifungsi:

  1. Pelaksanaan perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program  kerja Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan, Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial.
  2. Pelaksanaan pengumpulan, Pengelolaan, Penganalisaan Data dibidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan, Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial.
  3. Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan, Pengembangan Ekonomi dn Kesejahteraan Sosial.
  4. Pelaksanaan inventarisasi aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di Wllayah Kecamatan serta pemeliharaan dan pengelolaan fasilitasi Umum dan Sosial.
  5. Pelaksanaan pertimbangan pengangkatan Kepala Desa/Kelurahan.
  6. Pelaksanaan peningkatan usaha-usaha pengembangan ekonomi Desa dan Kelurahan.
  7. Pelaksanaan ketatausahaan umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan.
  8. Pelaksanaan pemberian rekomendasi/perijinan kewenangan di bidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan, Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kewenangannya.
  9. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.
  10. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan pemerintahan kecamatan.
  11. Pelaksanaan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pengendalian serta pelaporan kegiatan pemerintahan Kecamatan.
  12. Pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya yang dilimpahkan ke kecamatan;

Kecamatan di pimpin oleh Camat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati Tangerang melalui Sekretaris Daerah. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut Camat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Kecamatan dan 5 (lima) Kepala Seksi.

  1. SEKRETARIAT  KECAMATAN.

Sekretaris Kecamatan membawahi :

  • Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub. Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, meliputi urusan ketatausahaan, rumah tangga, umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan, kegiatan Seksi Pemerintah, Ketentraman dan Ketertiban Umum, pembangunan, Pengembangan ekonomi dan Kesejahteraan Sosial.

Untuk melaksanakan tugas Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi yaitu :

  1. Pelaksanaan perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja berkaitan dengan bidang umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan.
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data bidang perencanaan dan keuangan, Umum dan Kepegawaian.
  3. Pelaksanaan Pengelolaan Surat menyurat, tata naskah dinas, kearsipan, perlengkapan dan aset, rumah tangga, dan Pemeliharaan kantor, sarana dan prasarana kecamatan.
  4. Pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan inventarisasi barang, Pemeliharaan Kantor dan Sarana prasarana, Perlengkapan dan aset.
  5. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan.
  6. Pelaksanaan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana lingkup kecamatan.
  7. Pemeriksaan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat kecamatan.
  8. Pelaksanaan kegiatan tata usaha yang meliputi agenda, ekspedisi, penggandaan, kearsipan, naskah dinas.
  9. Pelaksanaan pemeliharaan kantor, pengadaan dan penyimpanan perlengkapan dan pengelolaan arsip.
  10. Pelaksanaan pengelolaan administrasi Kepegawaian.
  11. Pembinaan ketatausahaan umum dan kepegawaian, administrasi keuangan dan perencanaan, serta bidang pemerintahaan, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
  12. Pelaksanaan koordinasi, dengan instansi/lembaga lainnya terkait kegiatan kesekretariatan kecamatan dan bidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban umum, Pembangunan, Pengembangan ekonomi dan Kesejahteraan sosial.
  13. Pelaksanaan pengawasan monitoring dan evaluasi, pengendalian serta pelaporan kegiatan Sekretariat Kecamatan dan bidang pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban umum, Pembangunan, Pengembangan ekonomi dan Kesejahteraan sosial.
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Sub. Bagian Perencanaan dan Keuangan

Setiap Sub dipimpin oleh Kepala Sub bagian yang dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan.

Sub bagian Perencanaan dan keuangan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian yang meliputi inventarisasi dan identifikasi data, perumusan dan penyusunan program serta evaluasi kegiatan rencana anggaran belanja kecamatan, pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta pengurusan Keuangan Kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi yaitu :

  1. Perencanaan dan Perumusan bahan kebijakan program kerja dibindang perencanaan dan Keuangan.
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data bidang perencanaan dan Keuangan.
  3. Pelaksanaan penyusunan pedoman dan kebijakan serta dalam program kerja Kecamatan meliputi penyusunan LAKIP, RENSTRA, RENCANA KEGIATAN, keorganisasian dan ketatalaksanaan.
  4. Perencanaan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan meliputi penyusunan anggaran, pencairan, pembukuan dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran.
  5. Pelaksanaan usulan perbaikan dan perubahan anggaran kecamatan.
  6. Pelaksanaan penyusunan laporan Neraca Keuangan.
  7. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan perencanaan dan keuangan.
  8. Pelaksanaan pengawasan monitoring pengendalian serta pelaporan kegiatan perencanaan dan keuangan.
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, pengawasan dan pengendalian urusan surat menyurat dan kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, penyusunan rencana kebutuhan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian.

Untuk Melaksanakan tugas Sub bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi yaitu :

  1. Perencanaan dan perumusan bahan kebijakan kegiatan umum dan kepegawaian dilingkungan Kecamatan.
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data kegiatan umum dan kepegawaian.
  3. Pelaksanaan pengelolaan kegiatan ketatausahaan meliputi surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pengiriman dan pengarsipan.
  4. Pelaksanaan pengurusan administrasi perjalanan dinas.
  5. Pelaksanaan inventarisasi, pengadaan, pendistribusian dan pemeliharaan barang-barang prasaranan dan sarana inventaris kantor, rumah tangga kecamatan.
  6. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi data pegawai, perpindahaan, kepangkatan dan pemberhentian pegawai dilingkungan Kecamatan.
  7. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pegawai dilingkungan kecamatan.
  8. Pelaksanaan koordinasi dan pengembangan pegawai dilingkungan Kecamatan.
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait kegiatan umumdan kepegawaian.
  10. Pelaksanaan pengawasan dan monitoring dan evaluasi pengendalian serta pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian.
  11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. SEKSI. PEMERINTAHAN.

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas merencakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang Pemerintahan yang meliputi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan, Pemerintahan Umum, Kependudukan, Catatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi yaitu :

  1. Pengolahan data dan informasi kependudukan di Kecamatan;
  2. Pelaksanaan fasilitasi dalam hal pembentukan, pemecahan, penghapusan dan pengaturan Desa, perubahan status Desa menjadi Kelurahan, perubahan nama dan batas wilayah desa;
  3. Pelaksanaan fasilitasi menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan anggota BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pembentukan BPD;
  4. Pelaksanaan fasilitasi menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih berdasarkan laporan dari Berita Acara Panitia Pilkades dan Peraturan BPD;
  5. Pelaksanaan fasilitasi menetapkan dan mengesahkan Pejabat Kepala  Desa sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi pelantikan Kepala Desa dan BPD;
  7. Pelaksanaan fasilitasi menerima laporan pelaksanaan tugas kepala Desa;
  8. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  9. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan peraturan desa;
  10. Pelaksanaan penyelenggaraan lomba/penilaiandesa/kelurahan tingkat Kecamatan;
  11. Pelaksanaan fasilitasi menerbitkan surat persetujuan tentang penyidikan terhadap Kepala Desa dan Anggota BPD;
  12. Pelaksanaan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
  13. Pelaksanaan fasilitasi kerjasama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar desa/Kelurahan;
  14. Pelaksanaan penetapan pengadaan tanah, pasar desa, kantor Kepala Desa/Kelurahan untuk skala tingkat desa;
  15. Pelaksanaan dan menginventalisir tanah sengketa milik pemerintah daerah dan memfasilitasi sengketa tanah-tanah pemerintah di tingkat Desa;
  16. Pelaksanaan sosialisasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
  17. Pelaksanaan pemeriksaan administrasi penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Penduduk Musiman;
  18. Pelaksanaan pendataan penduduk dan pendatang serta laporan data kependudukan, kelahiran dan kematian;
  19. Pelaksanaan dan pelaporan jumlah KTP dan KK yang diterbitkan;
  20. Pelaksanaan pembinaan administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil kepada Kelurahan dan atau Desa;
  21. Pelaksanaan penyuluhan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  22. Pelaksanaan pelayanan operasi yustisi dan sipora;
  23. Pelaksanaan pengesahaan surat keterangan kelahiran, kematian dan Perkawinan;
  24. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat.

 

  1. SEKSI. KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Seksi Ketentraman dan Ketertiban umum mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang meliputi perlindungan masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Politik.

Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi yaitu :

  1. Pelaksanaan perencanaan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan dan Ketertiban;
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahaan dan penganalisaan data kegiatan ketentraman dan Ketertiban umum;
  3. Pelaksanaan administrasi penertiban Surat Ijin Gangguan (HO) dengan Intensitas gangguan rendah yang tidak menggunakan mesin;
  4. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan Ketertiban Umum serta kemasyarakatan.
  5. Pelaksanaan koordinasi penanganan pemakaman gelandangan/orang tidak dikenal.
  6. Pelaksanaan Penegakan dan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan keputusan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya di Wilayah kerjanya.
  7. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama.
  8. Pelaksanaan penertiban dan pengamanan tanah yang telah dibebaskan.
  9. Pelaksanaan pengawasan Penggunaan Lahan Fasos, Fasum dan garis sepadan Jalan.
  10. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
  11. Membantu Pengendalian gangguan dan ketertiban.
  12. Pemberian ijin penata ruang/toko untuk ibadah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  13. Fasilitasi Lahan Parkir.
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Ketentraman dan ketertiban umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

 

  1. SEKSI. PEMBANGUNAN.

Seksi Pembangunan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi pengawasan dan pengendalian di bidang Pembangunan yang meliputi Bina Marga dan Pengairan, Bangunan dan Pemukiman, Tata ruang, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman.

Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pembangunan mempunyai fungsi yaitu :

  1. Pelaksanaan inventarisasi data jalan dan jembatan meliputi Peta jalan dan Jembatan, Jumlah Jalan dan Jembatan, Kondisi Jalan dan Jembatan serta tipe jalan Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
  2. Pelaksanaan penetapan Jalan Desa dan Jembatan yang harus dipelihara.
  3. Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta bangunan pelengkap lainnya jalan antar penghubung Desa dan Kecamatan.
  4. Pelaksanaan dan Melaporkan kondisi jalan dan Jembatan dan irigasi dilingkungan Kecamatan di luar kewenangannya kepada Instansi yang berwenang.
  5. Pelaksanaan pengawasan terhadap kondisi jalan dan jembatan dan penggunaan jalan dan jembatan di wilayah kecamatan.
  6. Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan Jalan dan Jembatan dan Irigasi di Wilayah Kecamatan.
  7. Pelaksanaan Penetapan Inventarisasi data irigasi.
  8. Pelaksanaan pemeliharaan Irigasi bangunan pelengkap lainnya.
  9. Pelaksanaan administrasi Penerbitan Surat Ijin IMB rumah tinggal katagori Permanen dan semi permanen serta pemutihan IMB rumah tinggal perorangan, rumah tinggal tambahan dilingkungan Perumahan.
  10. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian Rekomendasi IMB untuk Bangunan Industri dan Perumahan Swasta.
  11. Pelaksanaan pengawasan terhadap bangunan Pemerintah dan Pembangunan Rumah Tinggal.
  12. Pelaksanaan pendataan potensi rumah tinggal yang belum memiliki ijin dan Penyuluhan IMB untuk rumah tinggal.
  13. Pelaksanaan penyebarluaskan hasil pengkajian tata ruang dan rencana tata ruang kepada seluruh masyarakat dan swasta.
  14. Pelaksanaan pengawasan, memantau dan mengawasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah perkebunan terlantar, Tanah Negara bebas dan tanah timbul.
  15. Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang dan dalam pengawasan pemanfaatan ruang.
  16. Pelaksanaan administrasi Penerbitan IPR terhadap permohonan Pendirian Bangunan sarana ibadah dan bangunan yang berdampak luas terhadap lingkungan.
  17. Pendataan dan Pelaporan PJU, Rekomendasi penetapan lampu penerangan jalan umum dan taman kota.
  18. Pendataan dan Pelaporan Ijin Reklame.
  19. Pelayanan Ijin Reklame, Spanduk, Poster, Pamplet, untuk umbul-umbul yang berskala kecil (dibawah 1 meter)
  20. Pelaksanaan pembuatan rekomendasi ijin pemasangan bilboard, Spanduk, Poster, Umbul-umbul yang berskala kecil (dibawah 1 meter).
  21. Pelaksanaan koordinasi terkait penanganan pengangkutan sampah.
  22. Pendataan dan Pelaporan rumah duka,Krematorium.
  23. Pendataan dan pelaporan Taman Pemakaman Umum (TPU), Umum dan khusus.
  24. Fasilitasi Pengendalian dan Pemeliharaan kebersihan dan melakukan penyuluhan tentang kebersihan kepada masyarakat.
  25. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada camat melalui sekretaris Kecamatan.

 

  1. SEKSI. PENGEMBANGAN EKONOMI DAN PENDAPATAN DAERAH.

Seksi Pengembangan ekonomi dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang Pengembangan Ekonomi yang meliputi Industri dan Perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, koperasi, Usaha kecil dan menengah dan Lingkungan Hidup.

Untuk melaksanakan tugas, seksi Pengembangan ekonomi dan pendapatan daerah mempunyai fungsi yaitu :

  1. Pelaksanaan pemberian rekomendasi atas surat tempat ijin usaha, Surat ijin Domisili Usaha, Rekomendasi Surat Keterangan tempat industri dan Rekomendasi Surat ijin tempat perdagangan, Rekomendasi Surat Ijin Domisili Usaha Perdagangan, Rekomendasi Surat Keterangan Tempat Perdagangan.
  2. Pelaksanaan Pendataan Industri Perdagangan dan Koperasi di Wilayah Kecamatan.
  3. Pelaksanaan penerbitan SITU dan Keterangan Domisili untuk Pangan Industri rumah tangga (PIRT), Toko Obat, Pengobatan Tradisional (Battra)
  4. Pelaksanaan Pengawasan tempat industri dan perdagangan.
  5. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan usaha industri dan Perdagangan.
  6. Pelaksanaan Pengawasan terhadap tempat pengawasan.
  7. Pelaksanaan koordinasi pengawasan bidang perikanan dan kelautan.
  8. Pelaksanaan pengumpulan data dan informasi masalah perikanan dan kelautan
  9. Pelaksanaan koordinasi terkait penanganan pengembangan usaha pertanian skala kecil.
  10. Pelaksanaan fasilitasi pembuatan administrasi dalam rangka menandatangani ijin heuleur (penggilingan padi)
  11. Pelaksanaan ketahanan pangan masyarakat, pelaksanaan gerakan perlindungan tanaman pangan dan holtikultura.
  12. Pelaksaan pendataan usaha peternakan, koordinasi pencegahan penyakit hewan menular dan populasi ternak.
  13. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan perguliran ternak bantuan pemerintah dan koordinasi pencegahan penyakit hewan menular.
  14. Pelaksanaan penanganan penggalangan gerakan penanaman hijauan makanan ternak.
  15. Pelaksanaan pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langka penyelenggaraan terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  16. Pelaksanaan pengawasan penyaluran dan pengendalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program produksi pertanian.
  17. Pelaksanaan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa ijin dan dapat menggangu serta membahayakan lingkungan.
  18. Pelaksanaan surat keterangan ijin Lingkungan tentang kegiatan usaha pertambangan galian C dan proses Penerbitan AMDAL.
  19. Pelaksaaan pendataan dan pelaporan lahan kritis.

Seksi Pengembangan Ekonomi dan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

 

  1. SEKSI. KESEJAHTERAAN SOSIAL

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang Kesejahteraan Sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, Pemuda olahraga, kebudayaan dan pariwisata serta keluarga berencana, tenaga kerja dan Transmigrasi.

Untuk melaksanakan tugas, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas yaitu :

  1. Pelaksanaan pendataan jumlah Keluarga miskin (Gakin) beserta anggota.
  2. Pelaksanaan pengumpulan dan penyampaian, data pasangan usia subur, data gakin, data prilaku hidup bersih dan sehat tingkat desa, data sarana sanitasi dasar, data pirt, data asi ekslusif, kejadian penyakit dan masalah kesehatan lainnya.
  3. Pelaksanaan pendataan dan pendaftaran penyelenggaraan lembaga-lembaga pendidikan (Play group, kelompok bermain dan taman kanak-kanak).
  4. Pelaksanaan terhadap kegiatan fasilitasi pelayanan alat kontrasepsi dan fasilitasi pendataan pasangan usia subur, tahapan keluarga dan keluarga miskin.
  5. Pelaksanaan fasilitasipertemuan posko KB dan IMP.
  6. Fasilitasi Penyuluhan administrasi keluarga berencana.
  7. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan LSM.
  8. Pemberdayaan Keluarga Pra Sejahtera (Pelayanan Kontrasepsi, Pemberian bantuan modal, pemberian keterampilan bagi keluarga prasejatera).
  9. Koordinasi tingkat Kecamatan dengan instansi terkait.
  10. Fasilitasi penyuluhan administrasi keluarga berencana.
  11. Pelaksanaan pemberian rekomendasi keluarga tidak mampu untuk kepentingan pendidikan, pelayanan kesehatan di rumah sakit.
  12. Pelaksanaan pemberian rekomendasi ijin pendirian operasional yayasan sosial, organisasi sosial dan panti asuhan.
  13. Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat yang terkena bencana alam, kerusuhan sosial, orang terlantar, lanjut usia, korban napza dan mantan napi.
  14. Pelaksanaan penandatanganan untuk dan atas nama Bupati menanda tangani surat keterangan pencari kerja (SKPK).
  15. Membantu Pelaksanaan pengembangan sektor informal, usaha mandiri, penerapan teknologi tepat guna dan padat karya.
  16. Pelaksanaan pendataan pertumbuhan usia kerja.
  17. Pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan program transmigrasi.
  18. Pelaksanaan pengawasan tempat pariwisata.
  19. Pelaksanaan rekomendasi Surat Ijin Tempat Pariwisata, Rekomendasi Surat Ijin Domisili Usaha Pariwisata, Rekomendasi Surat Keterangan Tempat Pariwisata.
  20. Pelaksanaan Pasilitasi pelantikan dan pengambilan sumpah kepala Sekolah Negeri (SDN).
  21. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam.
  22. Pelaksanaan penerbitan izin lingkungan pendirian rumah bersalin (RB) dan Balai Pengobatan (BP).
  23. Pelaksanaan koordinasi upaya kesehatan pronotif,preventif, kuratif dan rehabilitatif yang melibatkan institusi non kesehatan dan masyarakat.
  24. Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat untuk ber PHBS melalui pengembangan usaha kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) dan penyuluhan tentang Kesehatan ibu,anak,gizi, KB, menyusui ekslusif dan kesehatan lingkungan.
  25. Pelaksanaan pemantauan keberadaan tenaga kesehatan tertentu di desa dan Penyediaan rumah tinggal tenaga kesehatan tertentu (bidan,dokter, perawat) di Desa.
  26. Pelaksanaan bakti sosial pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh swasta dan organisasi masyarakat.
  27. Pelaksanaan pemanfaatan sarana sanitasi dan kualitas kesehatan lingkungan.
  28. Pelaksanaan kegiatan penyedia jasa pemberantasan hama (pest kontrol) di wilayah Kecamatan.
  29. Penyusunan perencanaan pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan dan kebijakan lokal pembangunan kesehatan wilayah kecamatan dengan memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan daerah dan pusat.
  30. Pelaksanaan koordinasi penyiapan lahan pembangunan puskesmas dan jaringannya.
  31. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan desa siaga, survey mawas diri, musyawarah masyarakat desa dan pelaksanaan kegiatan rutin di poskesdes oleh kader.
  32. Pembinaan keterampilan anak/pemuda putus sekolah.
  33. Pelaksanaan memfasilitasi pelaksanaan PKBM
  34. Pelaksanaan pengesahaan RAPBS Sekolah Dasar, Pengesahaan dan Pelantikan Pengurus Komite Sekolah Dasar.
  35. Pelaksanaan pengawasan sistem sejarah/kepurbakalaan.
  36. Pelaksanaan pembinaan kelompok-kelompok kesenian daerah/lembaga adat daerah Kabupaten Tangerang.
  37. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

Kelompok Jabatan Fungsional Kecamatan secara profesional sesuai dengan kebutuhan.Setiap kelompok Jabatan Fungsional dipimpim oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada dilingkungan Kecamatan.Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Camat. Jenis dan Jenjang Jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.Saat ini jabatan fungsional di Kecamatan Sukamulya belum ada dan belum tersedia.

 

1.5.1       Sumber Daya Manusia.

Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsinya, Kecamatan Sukamuya sampai akhir Tahun 2016 didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 25 (dua puluh lima) pegawai, dan 22 (dua puluh dua) orang Tenaga Magang. Latar belakang Pendidikan PNS dan Tenaga Magang bervariasi.

Berdasarkan Jumlah jenis PNS sampai Tahun 2016 mengalami tidak mengalami perubahan.

 

1.5.2       Sarana dan Prasarana.

            Dalam rangka pelaksanaan tugas, Kecamatan Sukamulya memerlukan Sarana dan Prasarana Pendukung. Sampai saat ini Kecamatan Sukamulya memiliki Kendaraan Operasional Roda dua (Sepeda Motor) sebanyak 4 (empat) buah, Roda tiga (Gerobak Motor) sebanyak 1 (satu) buah dan kendaraan roda empat (mobil) sebanyak 4 buah.

 

1.5.3       Keuangan.

     Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, Tahun 2016 Kecamatan Sukamulya di dukung oleh anggaran yang bersumber dari Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2016. Dana yang dialokasikan untuk Kecamatan Sukamulya  selama Tahun 2016 adalah sebesar Rp. 16.589.611.387,00,- dan terealisasi Rp. 16.323.789.526,00,- atau terealisasi sebesar 98,40%.