Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
19 Aug 2026 41 pembaca ADMIN Suka Mulya

Standar Pelayanan Untuk 13 Jenis Pengurusan Dokumen Administrasi

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kecamatan Sukamulya Publikasikan Standar Pelayanan 13 Unsur Administrasi


SUKAMULYA — Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, Pemerintah Kecamatan Sukamulya secara resmi mempublikasikan Standar Pelayanan Publik yang mencakup 13 jenis pengurusan dokumen administrasi kependudukan dan perizinan lokal.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian prosedur, persyaratan, dan kemudahan bagi warga masyarakat Kecamatan Sukamulya saat mengurus dokumen di kantor kecamatan, sesuai dengan moto pelayanan: Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel.

Berikut adalah rincian 13 Layanan Standar di Kecamatan Sukamulya beserta ringkasan persyaratannya:

Pembuatan KTP-el: Khusus warga usia 17 tahun ke atas dengan melampirkan Formulir F-1.02, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.

Pembuatan Kartu Keluarga (KK): Mengisi Formulir F-1.01, melampirkan KK lama, Buku Nikah/Akta Perkawinan/Cerai, serta Surat Keterangan Pindah (bagi penduduk datang).

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA): Mengisi Formulir F-1.02, melampirkan Akta Kelahiran, KTP Orang Tua, dan pasfoto 2x3 sebanyak 2 lembar (latar biru untuk tahun lahir genap, latar merah untuk tahun lahir ganjil).

Pendaftaran Perpindahan Penduduk: Melampirkan KK, KTP-el, Buku Nikah/Cerai, serta mengisi Formulir F1.03 dan FD.02 untuk penerbitan SKPWNI.

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): Warga yang telah melakukan perekaman KTP-el cukup membawa smartphone pribadi, KK, serta memiliki nomor HP dan email aktif.

Pembuatan Akta Kelahiran: Mengisi Formulir F-2.02, melampirkan KTP Orang Tua, KTP 2 orang saksi, Buku Nikah, dan Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Klinik.

Pencatatan Akta Kematian: Mengisi Formulir F2.01, melampirkan Surat Keterangan Kematian asli, Akta Kelahiran, KTP/KK Almarhum, KTP Pelapor, dan KTP 2 orang saksi.

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar: Melampirkan KK, KTP-el, Buku Nikah/Cerai, serta mengisi Formulir F1.03 dan FD.02 untuk penerbitan SKPWNI.

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang: Membawa SKPWNI daerah asal, mengisi Formulir FD.02, melampirkan KTP/KK asal, Ijazah, Buku Nikah, dan KK yang ditumpangi.

Penerbitan Surat Dispensasi Nikah: Melampirkan Surat Pengantar RT/RW, N1/N3/N5 dari Desa, KTP/KK calon pengantin dan orang tua, pasfoto, serta surat pernyataan/akta cerai/kematian jika berstatus duda/janda.

Verifikasi Surat Pernyataan Ahli Waris: Melampirkan Surat Kematian, Buku Nikah, KTP/KK, Akta Lahir para ahli waris, formulir dari desa/kelurahan, dan KTP 2 orang saksi.

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Melampirkan SKTM dari Desa/Lurah, KTP-el, KK, Pengantar RT/RW, Foto Rumah Pemohon, dan Surat Pernyataan Tidak Mampu bermaterai 10.000.

Pelayanan Legalisasi Dokumen: Membawa dokumen asli, fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi, KTP-el, dan KK pemohon.

Pemerintah Kecamatan Sukamulya mengimbau seluruh masyarakat untuk memastikan kelengkapan berkas dari rumah sebelum mendatangi loket pelayanan agar proses pengurusan dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.